Blog

  • Jumlah Sumberdaya dan Cadangan Batubara di Provinsi Jambi

    Indonesia memiliki sumber daya dan cadangan batubara yang sangat melimpah, hampir mencapai 143 milliar ton sumberdaya batubara yang dimiliki, dengan cadangan sebesar 38 milliar ton.

    Jambi merupakan salah satu provinsi yang memiliki sumber daya batubarara, dimana Jumlah Sumber daya dan cadangan batu bara Jambi sendiri adalah sebagai berikut:

    • Cadangan: 1,93 miliar ton
    • Sumber daya: 5,80 miliar ton

    Sumberdaya dan Cadangan tersebut diperhitungkan berdasarkan jumlah Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi, yaitu sebagai berikut :
    1. Kabupaten Batanghari, sebanyak 24 konsesi,
    2. Kabupaten Bungo, sebanyak 30 konsesi,
    3. Kabupaten Merangin, sebanyak 9 konsesi,
    4. Kabupaten Muara Jambi, sebanyak 15 konsesi,
    5. Kabupaten Sarolangun, sebanyak 39 konsesi,
    6. Kabupaten Tebo, sebanyak 30 konsesi,
    7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebanyak 5 konsesi,

  • Cadangan Batubara di Indonesia

    Total cadangan batubara Indonesia tahun 2021 mencapai 38,8 miliar ton. Selain cadangan batubara, masih ada juga sumberdaya batubara yang tercatat sebesar 143,7 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun, maka umur cadangan batubara Indonesia masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru, sebagian besar ada di Kalimantan dan Sumatera.

    Kalimantan menyimpan 62,1 persen dari total potensi cadangan dan sumberdaya batubara terbesar di Indonesia. Artinya, cadangan batubara di Indonesia banyak ditemukan di Pulau Kalimantan. Pulau tersebut memiliki 88,31 miliar ton sumberdaya batubara dan 25,84 miliar ton cadangan batubara.

    Selain Kalimantan, batubara banyak terdapat di Pulau Sumatera. Pulau tersebut punya potensi tinggi dengan 55,08 miliar ton sumberdaya batu bara dan 12,96 miliar ton cadangan batubara.

    Adapun berdasarkan Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2020, daerah dengan cadangan batubara terbesar di Indonesia adalah berurutansebagai berikut:

    1. Kalimantan Timur,
    2. Sumatera Selatan,
    3. Kalimantan Selatan,
    4. Kalimantan Tengah,
    5. Jambi,
    6. Kalimantan Utara,
    7. Aceh,
    8. Riau,
    9. Bengkulu,
    10. Sumatera Barat.
  • Tarif Jasa Barang di Pelabuhan

    Salah satu pelayanan yang ditawarkan oleh penyelenggara pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan adalah pelayanan Jasa Kapal, dan atas pelayanan tersebut di pungut biaya kepada pengguna jasa.

    Tarif Jasa Barang antara lain :

    • Tarif jasa barang umum di Terminal Serbaguna (Multi Purpose Terminal);
    • Tarif pelayanan jasa petikemas di Terminal Petikemas;
    • Tarif pelayanan jasa barang curah cair / gas di terminal curah cair / gas;
    • Tarif pelayanan jasa curah kering di Terminal Curah Kering;
    • Tarif pelayanan jasa kendaraan di kendaraan (car terminal);
    • Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang di Terminal Terapung;
    • Tarif pelayanan jasa peti kemas di Terminal Daratan (Dry Port)
    • Tarif pelayanan bongkar muat kendaraan dan barang secara Ro-Ro (Roll On-Roll off) di Terminal Ro-Ro.

    Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

  • Tarif Jasa Kapal di Pelabuhan

    Salah satu pelayanan yang ditawarkan oleh penyelenggara pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan adalah pelayanan Jasa Kapal, dan atas pelayanan tersebut di pungut biaya kepada pengguna jasa

    Tarif Pelayanan Jasa Kapal terdiri dari :

    • Tarif Pelayanan Jasa Labuh;
    • Tarif Pelayanan Jasa Pemanduan;
    • Tarif Pelayanan Jasa Penundaan;
    • Tarif Pelayanan Jasa Tambat;
    • Tarif Pelayanan Jasa Penggunaan Alur-Pelayaran; dan
    • Tarif Pelayanan Jasa Kepil (Mooring Services)

    Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

    Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang terdiri atas :

    a. Jenis Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, yaitu tarif yang dipungut atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan BUP kepada pengguna jasa kepelabuhanan, yang terdiri dari :

    b. Jenis Tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan, suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh orang perserorangan warga negara Indonesia dan / atau badan usaha kepada pengguna jasa kepelabuhanan, meliputi :

    • Penyediaan Fasilitas Penampungan Limbah;
    • Penyediaan depo peti kemas;
    • Penyediaan Pergudangan;
    • Jasa Pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
    • Pelayanan jasa air bersih dan distribusi listrik (Termasuk biaya penggunaan biaya air bersih dan listrik);
    • Pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
    • Penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
    • Penyediaan fasilitas gudang pendingin;
    • Perawatan dan perbaikan kapal;
    • Pengemasan dan pelabelan;
    • Pelayanan jasa penimbangan berat kotor peti kemas (Verified gross mass);
    • Fumigasi dan pembersihan / perbaikan kontainer;
    • Angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
    • Tempat tunggu kendaraan bermotor
    • Kegiatan industri tertentu;
    • Kegiatan perdagangan;
    • Kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi
    • Jasa Periklanan
    • Perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
    • Pelayanan Jasa alat;
    • Tanda Masuk (pas) Pelabuhan;
    • Pelayanan sampah limbah kapal;
    • Pelayanan kendaraan dan Barang secara Ro-Ro (Roll On – Roll Off);
    • Inter Terminal Transfer;
    • Hi-Co Scan;
    • Hi-Co Scan with behandle;
    • Over stack tambat kapal;
    • Trucking (dari stock file ke conveyor);
    • Penumpukan plus gerakan ekstra (Stack Awal)
    • Batal Transaksi;
    • Batal Transaksi;
    • After Closing Time;
    • Administrasi IT system untuk e-payment
    • Pindaj lokasi penumpukan (PLP)
    • Jasa Penimbangan

    Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan