Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (2) bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
Category: Peraturan
Peraturan seputar bisnis kepelabuhanan
-
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan
Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang terdiri atas :
a. Jenis Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, yaitu tarif yang dipungut atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan BUP kepada pengguna jasa kepelabuhanan, yang terdiri dari :
b. Jenis Tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan, suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh orang perserorangan warga negara Indonesia dan / atau badan usaha kepada pengguna jasa kepelabuhanan, meliputi :
- Penyediaan Fasilitas Penampungan Limbah;
- Penyediaan depo peti kemas;
- Penyediaan Pergudangan;
- Jasa Pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
- Pelayanan jasa air bersih dan distribusi listrik (Termasuk biaya penggunaan biaya air bersih dan listrik);
- Pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
- Penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
- Penyediaan fasilitas gudang pendingin;
- Perawatan dan perbaikan kapal;
- Pengemasan dan pelabelan;
- Pelayanan jasa penimbangan berat kotor peti kemas (Verified gross mass);
- Fumigasi dan pembersihan / perbaikan kontainer;
- Angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
- Tempat tunggu kendaraan bermotor
- Kegiatan industri tertentu;
- Kegiatan perdagangan;
- Kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi
- Jasa Periklanan
- Perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
- Pelayanan Jasa alat;
- Tanda Masuk (pas) Pelabuhan;
- Pelayanan sampah limbah kapal;
- Pelayanan kendaraan dan Barang secara Ro-Ro (Roll On – Roll Off);
- Inter Terminal Transfer;
- Hi-Co Scan;
- Hi-Co Scan with behandle;
- Over stack tambat kapal;
- Trucking (dari stock file ke conveyor);
- Penumpukan plus gerakan ekstra (Stack Awal)
- Batal Transaksi;
- Batal Transaksi;
- After Closing Time;
- Administrasi IT system untuk e-payment
- Pindaj lokasi penumpukan (PLP)
- Jasa Penimbangan