Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang terdiri atas :

a. Jenis Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, yaitu tarif yang dipungut atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan BUP kepada pengguna jasa kepelabuhanan, yang terdiri dari :

b. Jenis Tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan, suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh orang perserorangan warga negara Indonesia dan / atau badan usaha kepada pengguna jasa kepelabuhanan, meliputi :

  • Penyediaan Fasilitas Penampungan Limbah;
  • Penyediaan depo peti kemas;
  • Penyediaan Pergudangan;
  • Jasa Pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
  • Pelayanan jasa air bersih dan distribusi listrik (Termasuk biaya penggunaan biaya air bersih dan listrik);
  • Pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
  • Penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
  • Penyediaan fasilitas gudang pendingin;
  • Perawatan dan perbaikan kapal;
  • Pengemasan dan pelabelan;
  • Pelayanan jasa penimbangan berat kotor peti kemas (Verified gross mass);
  • Fumigasi dan pembersihan / perbaikan kontainer;
  • Angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
  • Tempat tunggu kendaraan bermotor
  • Kegiatan industri tertentu;
  • Kegiatan perdagangan;
  • Kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi
  • Jasa Periklanan
  • Perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
  • Pelayanan Jasa alat;
  • Tanda Masuk (pas) Pelabuhan;
  • Pelayanan sampah limbah kapal;
  • Pelayanan kendaraan dan Barang secara Ro-Ro (Roll On – Roll Off);
  • Inter Terminal Transfer;
  • Hi-Co Scan;
  • Hi-Co Scan with behandle;
  • Over stack tambat kapal;
  • Trucking (dari stock file ke conveyor);
  • Penumpukan plus gerakan ekstra (Stack Awal)
  • Batal Transaksi;
  • Batal Transaksi;
  • After Closing Time;
  • Administrasi IT system untuk e-payment
  • Pindaj lokasi penumpukan (PLP)
  • Jasa Penimbangan

Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan