Tag: port

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

    Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang terdiri atas :

    a. Jenis Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, yaitu tarif yang dipungut atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan BUP kepada pengguna jasa kepelabuhanan, yang terdiri dari :

    b. Jenis Tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan, suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh orang perserorangan warga negara Indonesia dan / atau badan usaha kepada pengguna jasa kepelabuhanan, meliputi :

    • Penyediaan Fasilitas Penampungan Limbah;
    • Penyediaan depo peti kemas;
    • Penyediaan Pergudangan;
    • Jasa Pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
    • Pelayanan jasa air bersih dan distribusi listrik (Termasuk biaya penggunaan biaya air bersih dan listrik);
    • Pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
    • Penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
    • Penyediaan fasilitas gudang pendingin;
    • Perawatan dan perbaikan kapal;
    • Pengemasan dan pelabelan;
    • Pelayanan jasa penimbangan berat kotor peti kemas (Verified gross mass);
    • Fumigasi dan pembersihan / perbaikan kontainer;
    • Angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
    • Tempat tunggu kendaraan bermotor
    • Kegiatan industri tertentu;
    • Kegiatan perdagangan;
    • Kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi
    • Jasa Periklanan
    • Perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
    • Pelayanan Jasa alat;
    • Tanda Masuk (pas) Pelabuhan;
    • Pelayanan sampah limbah kapal;
    • Pelayanan kendaraan dan Barang secara Ro-Ro (Roll On – Roll Off);
    • Inter Terminal Transfer;
    • Hi-Co Scan;
    • Hi-Co Scan with behandle;
    • Over stack tambat kapal;
    • Trucking (dari stock file ke conveyor);
    • Penumpukan plus gerakan ekstra (Stack Awal)
    • Batal Transaksi;
    • Batal Transaksi;
    • After Closing Time;
    • Administrasi IT system untuk e-payment
    • Pindaj lokasi penumpukan (PLP)
    • Jasa Penimbangan

    Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan