Tag: tariff

  • Tarif Jasa Barang di Pelabuhan

    Salah satu pelayanan yang ditawarkan oleh penyelenggara pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan adalah pelayanan Jasa Kapal, dan atas pelayanan tersebut di pungut biaya kepada pengguna jasa.

    Tarif Jasa Barang antara lain :

    • Tarif jasa barang umum di Terminal Serbaguna (Multi Purpose Terminal);
    • Tarif pelayanan jasa petikemas di Terminal Petikemas;
    • Tarif pelayanan jasa barang curah cair / gas di terminal curah cair / gas;
    • Tarif pelayanan jasa curah kering di Terminal Curah Kering;
    • Tarif pelayanan jasa kendaraan di kendaraan (car terminal);
    • Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang di Terminal Terapung;
    • Tarif pelayanan jasa peti kemas di Terminal Daratan (Dry Port)
    • Tarif pelayanan bongkar muat kendaraan dan barang secara Ro-Ro (Roll On-Roll off) di Terminal Ro-Ro.

    Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

  • Tarif Jasa Kapal di Pelabuhan

    Salah satu pelayanan yang ditawarkan oleh penyelenggara pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan adalah pelayanan Jasa Kapal, dan atas pelayanan tersebut di pungut biaya kepada pengguna jasa

    Tarif Pelayanan Jasa Kapal terdiri dari :

    • Tarif Pelayanan Jasa Labuh;
    • Tarif Pelayanan Jasa Pemanduan;
    • Tarif Pelayanan Jasa Penundaan;
    • Tarif Pelayanan Jasa Tambat;
    • Tarif Pelayanan Jasa Penggunaan Alur-Pelayaran; dan
    • Tarif Pelayanan Jasa Kepil (Mooring Services)

    Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan

    Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang terdiri atas :

    a. Jenis Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, yaitu tarif yang dipungut atas setiap pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan BUP kepada pengguna jasa kepelabuhanan, yang terdiri dari :

    b. Jenis Tarif pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan, suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh orang perserorangan warga negara Indonesia dan / atau badan usaha kepada pengguna jasa kepelabuhanan, meliputi :

    • Penyediaan Fasilitas Penampungan Limbah;
    • Penyediaan depo peti kemas;
    • Penyediaan Pergudangan;
    • Jasa Pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
    • Pelayanan jasa air bersih dan distribusi listrik (Termasuk biaya penggunaan biaya air bersih dan listrik);
    • Pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
    • Penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa Pelabuhan;
    • Penyediaan fasilitas gudang pendingin;
    • Perawatan dan perbaikan kapal;
    • Pengemasan dan pelabelan;
    • Pelayanan jasa penimbangan berat kotor peti kemas (Verified gross mass);
    • Fumigasi dan pembersihan / perbaikan kontainer;
    • Angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
    • Tempat tunggu kendaraan bermotor
    • Kegiatan industri tertentu;
    • Kegiatan perdagangan;
    • Kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi
    • Jasa Periklanan
    • Perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
    • Pelayanan Jasa alat;
    • Tanda Masuk (pas) Pelabuhan;
    • Pelayanan sampah limbah kapal;
    • Pelayanan kendaraan dan Barang secara Ro-Ro (Roll On – Roll Off);
    • Inter Terminal Transfer;
    • Hi-Co Scan;
    • Hi-Co Scan with behandle;
    • Over stack tambat kapal;
    • Trucking (dari stock file ke conveyor);
    • Penumpukan plus gerakan ekstra (Stack Awal)
    • Batal Transaksi;
    • Batal Transaksi;
    • After Closing Time;
    • Administrasi IT system untuk e-payment
    • Pindaj lokasi penumpukan (PLP)
    • Jasa Penimbangan

    Referensi : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan